KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI KEPULAUAN RIAU

Prosedur Penggunaan

Aplikasi Pelaporan Orang Asing
(APOA)

"Akurasi Data, Keamanan Wilayah Terjaga"

Implementasi APOA berlandaskan pada UU No. 6 Tahun 2011 dan perubahannya dalam UU No. 63 Tahun 2024.  Pasal 72 mewajibkan pemilik atau pengurus tempat penginapan dan setiap orang yang memberikan tempat menginap kepada Warga Negara Asing WAJIB melapor kepada Kantor Imigrasi dalam jangka waktu 1 x 24 Jam.

⚠️ Peringatan: Kelalaian dalam melapor dapat dikenakan sanksi pidana denda paling banyak kategori II Rp10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).

Klik Menuju APOA